MELIHAT SISI LAIN RENCANA JALUR KERETA DI IBU KOTA BARU ?

global.chinadaily.com.cn

Ibu Kota Negara (IKN) yang baru untuk menggantikan Jakarta, hampir bisa dipastikan akan ditempatkan dengan mengambil lokasi di wilayah provinsi Kalimantan Timur atau lebih spesifik akan berlokasi dan mengambil sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yakni Kecamatan Sepaku dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yakni Kecamatan Samboja yang akan membentuk sebuah provinsi baru, sebut saja provinsi tersebut adalah Provinsi Kalimantan Pusat dengan ibu kotanya adalah Martadipura Jaya. (klik berita terkait)

Terkait dengan daya dukung ibu kota baru tersebut, tentunya pemerintah pusat telah memikirkan alat transportasi massal pendukung untuk menuju ke pusat pemerintahan di ibu kota baru tersebut. Dan tranportasi kereta menjadi salah satu transportasi utama dari dan menuju ibu kota baru, seperti yang pernah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Perhubungan maupun Menteri PPN/BAPPENAS dibeberapa media yakni menggunakan ART (Autonomous Rail Rapid Transit) atau Trackless Trem atau kereta tanpa rel.

ART / Trackless Tream merupakan transportasi massal seperti kereta pada umumnya namun tidak memiliki lokomotif dan berjalan di atas jalan dengan menggunakan virtual track sebagai pemandu yang dibaca oleh sensor serta memanfaatkan GPS. 

Teknik Sensor Pada Kereta : Membaca Jalur Track

Kelebihannya adalah ramah lingkungan karena tidak mengeluarkan emisi gas saat penggunaanya, tidak bising, dan dapat menampung jumlah penumpang yang relatif lebih banyak. Meski demikian terdapat beberapa kelemahan yaitu dalam pengoperasiannya menyebabkan penurunan kecepatan untuk moda transportasi lainnya karena harus berbagi jalur dengan transportasi lainnya.

Jalur atau koridor pertama yang akan di buat tentunya adalah jalur/koridor dari bandara terdekat menuju pusat ibu kota negara yakni dari Bandara SAMS Sepinggan - Balikpapan menuju IKN serta pengembangan kedepannya dari Bandara APT Pranoto - Samarinda menuju IKN, karena Kaltim baru memiliki 2 buah bandara tersebut yang levelnya Intenasional dan masih bisa dikembangkan untuk bisa didarati Boeing 777 dan Airbus A330 mengingat ketika didarati 747-400 saja masih sedikit ada hentakan rem karena panjang landasan masih belum mencukupi untuk landing dengan nyaman.

Kembali ke bahasan kereta. Rencana penyediaan jalur kereta ini sebenarnya masuk dalam program strategis nasional sudah cukup lama untuk mendukung Major Project sesuai dengan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Wilayah Kalimantan yakni Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim dan Pengembangan Wilayah Metropolitan Banjarmasin di Kalsel.

Sebagai informasi tambahan terkait konektifitas dalam Major Project tersebut, pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga akan membangun jalur kereta sepanjang 215 kilometer yang menghubungkan kota Banjarmasin dengan kota Tanjung di Kabupaten Tabalong. Dengan demikian jarak Banjarmasin-Tanjung yang biasanya ditempuh dengan kendaraan sekitar 6-7 jam bisa dipangkas menjadi 1-2 jam menggunakan kereta listrik semacam Light Fast Train (LRT).

Dengan terbangunnya jalur kereta ini nantinya, maka hanya menyisakan sekitar 140 KM untuk mencapai Titik Nol ibu kota negara yakni dari perbatasan Kaltim-Kalsel di Kecamatan Jaro (Tabalong) - Kecamatan Muara Langon (Paser) menuju Kecamatan Sepaku (PPU) yang tentunya selain untuk transportasi massal dalam mendukung IKN, juga untuk angkutan barang dari/dan ke kota Metropolitan Banjarmasin atau destinasi lainnya.

Selain jalur tersebut, disebelah utara dan barat laut IKN juga direncanakan ada jalur kereta dari pesisir Maloy - Kutai Timur menuju Tabang di Kutai Kartanegara hingga perbatasan Kalteng dan jalur menuju utara hingga perbatasan negara tetangga, bahkan sampai ke Brunei.

Mari kita berandai-andai!

Saat kita naik kereta dari Bandung ke Jakarta atau sebaliknya dengan kereta eksekutif Argo Parahyangan (kereta berlokomotif) yang ditempuh selama lebih kurang 3 jam, biasanya saya nonton film yang disediakan atau malah tidur selama diperjalanan, mungkin sesekali bangun karena pemeriksaan tiket atau sekedar untuk ke toilet, karena memang merupakan kereta jarak jauh non-stop yang berbeda dengan KRL Bogor menuju Stasiun Jakarta Kota yang akan berhenti puluhan kali disetiap stasiun yang dilewatinya.

Rute KRL Bogor - Jakarta

Begitupula yang terbayang saat nanti hadirnya kereta listrik (LRT) jarak jauh Banjarmasin - Titik Nol IKN yang berjarak sekitar 360 KM yang jika nanti dioperasionalkan mungkin bisa ditempuh antara 2-3 jam non-stop. Begitupula Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan menuju Titik Nol IKN dan Bandara APT Pranoto Samarinda menuju Titik Nol IKN akan non-stop.

Lalu jika non-stop, daerah yang dilalui transportasi ini dapat apa?

Inilah PR pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk bisa dapat cipratan "cuan" dari aktivitas masyarakat urban dari sebuah ibu kota negara di sisi transportasi kereta untuk kemaslahatan dan kesejahteraan warga benua etam. 

Dan ini juga PR organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan serta keagamaan lokal untuk turut serta memberdayakan masyarakat lokal agar tidak menjadi "penonton kereta lewat" ? Jangan sampai seperti penduduk yang hanya dapat mendengar deru suara kereta karena dipisahkan jarak tembok/dinding pembatas dengan peradaban baru.

To Be Continue....

@fathur_kaltim
.
Gambaran Pemindahan IKN-IKN di DUNIA 

IKN JADI PINDAH KE KALTIM? BAGAIMANA MENURUT KEROAN DENGSANAK?


Ibu Kota Negara (IKN) yang baru untuk menggantikan Jakarta, hampir bisa dipastikan akan ditempatkan dengan mengambil lokasi di wilayah provinsi Kalimantan Timur atau lebih spesifik akan berlokasi dan mengambil sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yakni Kecamatan Sepaku dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yakni Kecamatan Samboja.

Perihal lokasi tersebut dimana telah ditetapkan perkiraan Titik Nol IKN yang berada di wilayah SEPAKU dimana jumlah penduduknya mencapai 36.357 jiwa berdasarkan sensus penduduk tahun 2020 atau dengan kepadatan penduduk sekitar 28 jiwa per kilometer persegi.

Total luas wilayah IKN sendiri yang merupakan sebuah Provinsi BARU di tengah-tengah Provinsi Kalimantan Timur dalam perencanaanya akan mencapai luas total 256.180,87 hektar. Kawasan tersebut terbagi menjadi 5.644 hektar untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dan selebihnya 56.180,87 hektar untuk Kawasan IKN, selebihnya adalah Kawasan Pengembangan.

Gambaran Pemindahan IKN-IKN di DUNIA 

Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Tentang Badan Otorita IKN juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR-RI.

Lalu bagaimanakah menurut pendapat keroan dengsanak dan kula seberataan mengenai hal tersebut? Akankah menguntungkan bagi warga dan masyarakat Kaltim khususnya dan Kalimantan pada umumnya?

Mohon tuliskan pendapat atau saran anda pada bagian komentar postingan ini ! 


ERROR CODE 404 : BAGAIMANA MEMAHAMI KEBIJAKAN PENDIDIKAN MELALUI CODE TERSEBUT?

Ketika berselancar di internet sebagai seorang surfing, acap kali kita sering menemukan pesan-pesan error tatkala mengunjungi sebuah situs atau mengakses link-link tertentu dan spesifik. Surfing sendiri merupakan kegiatan menjelajahi dunia maya / internet yang biasanya disebut juga dengan browsing dengan menggunakan software yang disebut browser dengan tujuan mencari atau menemukan data atau informasi sesuai dengan keinginan atau yang diharapkan.  

Sebenarnya banyak sekali kemungkinan pesan error yang ditampilkan saat kita berkomunikasi dengan webserver (penyedia layanan informasi) tatkala data atau informasi yang ingin kita peroleh tidak tersedia, tidak ada atau ada namun terbatas aksesnya. Pesan-pesan ini secara umum diwakili oleh angka-angka ratusan. Berikut ini beberapa pesan error yang biasanya anda temui:

1. Error 400: Bad Request

Pesan error ini biasanya ditemukan saat anda salah dalam mengetikkan alamat/url sebuah website. Penyebab lainnya juga bisa dikarenakan oleh server website (webserver) yang sedang mengalami gangguan atau perawatan sehingga menyebabkan internet (web server) tidak dapat mengenali permintaan komputer.

2. Error 401: Authorization Required

Pesan kesalahan ini sering tampil saat menemukan atau mengakses file/folder bersandi yang ada di internet. Makna dari error ini adalah anda tidak memiliki hak akses untuk membuka atau melihat file ataupun folder yang ada di internet karena terlindungi oleh kata sandi/password.

3. Error 402: Payment Required Error

Kode ini tampil biasanya saat anda berbelanja online yang mengindikasikan terjadi kesalahan pembayaran saat berbelanja secara online. Namun pesan ini disediakan web server hanya untuk memerangkap kemungkinan error yang terjadi. Dengan teknologi https dan model pembayaran yang semakin baik, pesan ini hampir-hampir sudah tidak pernah terjadi.

4. Error 403: Server Forbidden

Error 403 biasanya ditemukan saat mengakses suatu website yang mengharuskan anda untuk melakukan login terlebih dahulu. Pesan ini mengisyaratkan bahwa pengguna tidak dapat mengakses website bersangkutan lebih jauh dikarenakan akses terhadap infromasi tersebut aksesnya terbatas hanya kepada anggota atau dapat pula disebabkan pemilik website melakukan kesalahan dalam mengkonfigurasi folder.

5. Error 404: Server Not Found

Nah, kode yang satu ini paling banyak dijumpai saat sedang mengakses informasi di internet. Error 404 artinya adalah bahwa halaman website yang diminta tidak tersedia di web server, baik itu karena dihapus, dipindahkan, diganti dan alasan lainnya seperti kesalahan ejaan, kesalahan penulisan domain dan kesalahan bentuk penulisan lainnya. Atau bisa juga disebabkan oleh chache memory komputer lokal.

6. Error 405: Methode Not Allowed

Pesan seperti ini muncul apabila koneksi yang digunakan tidak sesuai atau tidak didukung oleh komputer server. Terkadang cukup sulit membedakan pesan kesalahan 405 dan 406, namun secara spesifik biasanya berkaitan dengan teknik pengambilan data pada database.

7. Error 406: Not Acceptable

Kode 406 merupakan pesan kesalahan yang dikarenakan permintaan dari browser tidak dapat dipenuhi oleh server. Analoginya ada anak kecil usia 10 tahun yang minta uang kepada orang tuanya dengan jumlah 100 Juta, orang tua tentu faham sebenarnya apa yang diminta anak tapi tetep aja tidak diizinkan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentuπŸ˜†

8. Error 407: Proxy Authentication Required

Kode ini sering muncul untuk memberi tahu bahwa pengguna harus mengotentikasi dirinya terlebih dahulu dengan proxy melalui pengaturan di web browser agar kemudian dapat mengakses website bersangkutan.

9. Error 408: Request Timeout

Kesalahan seperti ini biasanya terjadi saat koneksi internet kita lambat, sehingga server memutus permintaan (request) karena terlalu lama. Namun mengatasi masalah ini cukup mudah, pengguna hanya harus kembali melakukan refresh browser atau mengganti koneksi jaringan dengan yang lebih cepat.

10. Error 500: Internal Server Error

Bentuk kesalahan 500 umumnya sering ditemukan pengguna saat mengakses suatu website. Adapun kesalahan ini cenderung terletak pada konfigurasi akun hosting pemilik website, lebih tepatnya pada file .htaccess yang isinya tidak sesuai dengan standar kode seharusnya.

11. Error 501: Not Implemented

Jika menemukan pesan Error 501, maka artinya permintaan komputer tidak dapat dikenali oleh server, atau server tidak dapat memproses permintaan tersebut.

12. Error 502: Bad Gateway

Informasi tidak valid dari permintaan yang diterima server gateway atau proxy membuat munculnya kode error 502 ini.

13. Error 503: Service Unavailable

Pesan ini biasanya muncul saat website sedang gangguan atau server mengalami kelebihan beban. Namun secara umum, ini adalah salah satu keadaan yang bersifat sementara.

14. Error 504: Gateway Timeout

Adalah bentuk kesalahan dimana gateway atau proxy tidak menerima tanggapan dari server.

Sumber : https://www.indoworx.com/kode-error-internet/


Web server menyediakan layanan atau service error messege tersebut diatas agar pengguna / konsumen atau para peselancar yang mencari informasi di internet atau bahkan para pemilik website dan para programmer yang merancang bangun sebuah website dapat saling berkomunikasi dengan tujuan agar masing-masing orang memahami kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi disisi pengguna atau sisi programmer atau sisi penyedia layanan web server itu sendiri.

Mekanisme ini sebenarnya sangat baik dan konstruktif untuk proses perbaikan dan peningkatan layanan-layanan yang disediakan sebuah situs/website. Namun akan sangat celaka bahkan fatal tatkala para pihak tersebut selalu terkadang menyalahkan pengguna/pemakai, padahal kesalahan-kesalahan yang ada tersebut biasanya lebih besar dan dominan terjadi disisi programmer atau analis bahkan disisi penyedia jasa hosting.  

Lalu bagaimana memahami kebijakan pendidikan saat ini dari pesan-pesan kesalahan (error code) yang sudah ada tersebut ? Benarkah kebijakan pendidikan saat ini analoginya adalah 404 ? 

Saya pribadi masih harus mengkaji lebih jauh untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena bisa jadi error codenya lebih dari 1 atau akumulatif, karena bisa saja juga kombinasi dengan 501 atau 503 ?

Terkadang kebijakan pendidikan kita itu tampak seperti looping dan on going process padahal bisa jadi dia akan menemui satu trap di ujungnya sana karena terlalu lama looping yang berakhir pada 408 : Request Time Out , dampaknya bisa pada munculnya pesan 400 : Bad Request.

Jika teralu banyak pesan kesalahan yang terjadi maka memperbaiki bug ditengah jalan itu terkadang sangat sulit, solusi akhir biasanya adalah ganti programmer atau bahkan ganti penyedia layanan hosting, terlebih jika penyedia layanan hosting tidak ada niatan untuk memperbaiki layanannnya maka konsumen sah-sah saja beralih ke penyedia layanan hosting lainnya.

Kalau sudah muncul berbagai pesan error, yang panik dan dirugikan bukan cuman programmer dan penyedia layanan hosting, melainkan konsumennya juga. Yuk mari duduk satu lapak untuk memikirkan solusi terbaik agar konsumen sebagai target akhir dari sebuah kebijakan diuntungkan dan programnya tepat sasaran.

@fathur_kaltim

PENGAMBIL KEBIJAKAN PENDIDIKAN BISA TERTUDUH GENOSIDA JIKA ASESMEN NASIONAL TETAP DILAKSANAKAN ?


Asesmen Nasional 2021 sampai detik ini masih akan dilaksanakan sesuai jadual yang sudah di rilis di laman Kemendikbud yakni pada September-Oktober 2021 mendatang, setelah sebelumnya sudah pernah ditunda yang semestinya dilaksanakan pada Maret-April 2021 yang lalu. Walaupun sebenarnya, payung hukumnya sendiri baru diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2021 melalui Permendikbud  Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional. 

Untuk mengingatkan kita kembali bahwa, Mendikbud mengatakan pada Januari 2021 yang lalu melalui laman Kemdikbud (DISINI). Adapun alasan diundurnya jadwal pelaksanaan AN tersebut adalah untuk memastikan agar persiapan logistik, infrastruktur, dan protokol kesehatan lebih optimal. Selain itu, waktu yang masih tersisa bisa digunakan untuk menyosialisasikan dan berkoordinasi lebih masif dengan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan AN.
 
“AN tetap perlu dilaksanakan. Kalau tidak, kita tidak bisa menghitung learning loss dan mengetahui mana saja sekolah-sekolah yang paling membutuhkan bantuan kita. Inilah yang diinginkan Kemendikbud dan DPR,” kata Mendikbud dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (20/1/2021).
 
Mendikbud menjelaskan, pada Maret-April 2021 Kemendikbud baru akan melaksanakan tahapan rapat koordinasi, sosialisasi dan pelaksanaan teknis persiapan AN. Selanjutnya pada April-Agustus 2021 akan dilakukan simulasi AN di satuan pendidikan. Kemudian pada September-Oktober barulah akan diselenggarakan Asesmen Nasional yang hasilnya akan diumumkan pada Desember 2021. Demikian kutipan dari laman kemdibud yang diakses pada 3 Agustus 2021.

Sebenarnya potret data yang diharapkan dari hasil Asesmen Nasional saat ini sudah tersedia untuk membuat kebijakan pendidikan, seperti hasil PISA dan AKSI dari tahun ketahun yang tidak kunjung meningkat, Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) secara nasional yang sudah mecukupi, bahkan data PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang lebih dari cukup untuk menghasilkan kebijakan pendidikan bahkan cetak biru pendidikan.

Lalu mengapa Asesmen Nasional (AN) masih tetap ingin dilaksanakan? tentu akan banyak spekulasi yang akan bermunculan dengan akan tetap dilaksanaannya AN ini.

Sebagai gambaran, bahwa meskipun pelaksanaan AN baru akan dilaksanakan September-Oktober mendatang, namun rangkaian kegiatan pelaksanaan tersebut seperti pelatihan dan rapat-rapat terbatas tetap dilaksanakan mulai dari pusat hingga di satuan pendidikan, seperti pelatihan proktor dan sosialisasi kepada orang tua, ada yang dilakukan secara online/daring, namun tidak sedikit pula yang dilakukan secara tatap muka.

Artinya ada "potensi" terjadinya berkumpulnya siswa atau orang tua, terlebih saat hari H pelaksanaan AN nanti yang dilaksanakan secara tatap muka, baik dengan moda Daring / Semi-Daring. Berkumpulnya peserta didik nanti secara sengaja dan terprogram bisa menjadi trigger meningkatnya sebaran orang yang terpapar Covid-19.  Jika Kemendikbud tetap bersikeras melaksanakan kegiatan yang menurut hemat kami tidak terlalu esensial menurunkan tingkat defisit kompetensi peserta didik (leaning loss) terlebih dimasa pandemi ini, maka bisa diduga para pengambil kebijakan di lingkungan Kemendikbud abai terhadap keamanan dan kesehatan serta keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.

Abai ini bisa jadi karena ketidaktahuan mereka akan pentingnya KESEHATAN ditempatkan diatas program yang tidak terlalu esensial tersebut. Dugaan lainnya bisa jadi lalai yang menyebabkan hilangnya nyawa dan generasi bangsa, dan lebih parah lagi jika orang menduga ini bagian dari konspirasi Genosida generasi bangsa.

Asumsi-asumsi diatas hanyalah sebatas asumsi yang perlu dikaji lebih dalam agar tidak terjadi spekulasi yang bermacam-macam, maka ada baiknya program atau kebijakan Asesmen Nasional di Moratorium untuk beberapa tahun kedepan sampai jelas target-target capaianya dan sudah melakukan perbaikan dan menindaklanjuti hasil-hasil PISA, AKSI, termasuk hasil PMP dan test-test lainnya yang sudah pernah dilaksanakan oleh Kemendikbud sendiri atau paling tidak sampai Pandemi benar-benar sirna dari bumi pertiwi ini.

@fathur_kaltim





SAMBUTAN MANDIKBUD DALAM RANGKA HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2021


Para Pendidik dan Pejuang Pendidikan di seluruh Tanah Air. Hari ini adalah "harinya kita" yang diwadahi oleh negara sebagai kelanjutan dan bukti perjuangan pendidikan di Indonesia pernah ada dan akan terus ada seiring dengan tantangan dunia dan kebutuhan para pembelajar yang terus berburu baru. Sejatinya memang setiap hari adalah harinya pendidikan, karena segala aspek kehidupan kita yang dijalani penuh dengan ilmu dan pengetahuan.

Tema dan tagline kita untuk setiap hari-hari penting di dunia pendidikan adalah "Daulat Belajar, Untuk Pendidik Berkebutuhan Khusus". Ya, ini adalah "menu" hotel bintang lima yang disediakan bagi para pendidik berkebutuhan khusus, yang terus bergerak berburu baru tanpa henti dan tanpa instruksi dengan penuh inovasi untuk tetap dalam barisan "Guru Bergerak" untuk mencapai Daulat Belajar. Ini adalah bukan menu "given" dan harus diadopsi, melainkan menu yang harus diadaptasi sesuai dengan kebutuhan dan cita rasa lidah para Guru Bergerak.

DAULAT BELAJAR adalah program kebijakan dari Harmoni Pendidik Pengajar Indonesia (HIPPER Indonesia) yang sebelumnya dikenal sebagai komunitas Himpunan Pendidik Penggerak 4.0 (HIPPER 4.0) yang diinisiasi dan berdiri pada 24 November 2019. DAULAT BELAJAR adalah program yang di luncurkan HIPPER Indonesia secara resmi pada 5 Desember 2020 tahun lalu dalam rangkaian memperingati Milad ke-1 HIPPER Indonesia. 

Konsep Daulat Belajar ini secara resmi diperkenalkan oleh Fathur Rachim (Mandikbud) yang juga Pendiri dari HIPPER Indonesia pada kegiatan diskusi bertajuk "BAGAIMANA SAHABAT HIPPER MENYIKAPI DINAMIKA PENDIDIKAN SAAT INI?" yang diadakan pada tanggal 5 Desember 2020 di Channel HIPPER Indonesia. Simak Beritanya diSINI.

Daulat Belajar adalah sebuah konsep pendidikan dimana belajar yang bertuah dan penuh makna dicapai dengan memberikan kekuasaan dan keleluasaan kepada para pembelajar baik guru maupun siswa dalam merencanakan, merancang serta berproses untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diliputi rasa kebahagian dalam aplikasinya.

Cara terbaik belajar adalah dengan mengajarkannya, untuk itu jadilah seorang guru, minimal guru bagi diri sendiri. Sehingga pembelajar (guru dan siswa) terlebih jika dia adalah seorang guru maka harus benar-benar memahami secara mendalam bagaimana seharusnya berprilaku, bersikap dan bertindak sebagai seorang "Guru". 

Guru memiliki peran yang sangat penting dan tidak tergantikan oleh teknologi dalam membangun kompetensi peserta didik agar dapat hidup bermasyarakat hari ini dan terlebih dimasa mendatang. Jika kita sering mendengar istilah "Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya", maka begitu pula output dan outcome peserta didik, hasilnya tidak akan jauh dari gurunya, baik guru disekolah, guru dirumah (orang tua dan saudara) maupun guru dimasyarakat (tetangga, teman bermain) sebagai bagian dari Tri Pusat Pendidikan.

Sejatinya, peserta didik itu adalah cerminan dari proses yang dilakukan oleh gurunya. Jika pantulan cerminnya kabur, samar atau blur, maka bisa dipastikan ada yang salah dalam prosesnya. Bisa saja itu pantulan gurunya disekolah atau ada faktor "guru" lain sehingga hasilnya tidak maksimal. Untuk itulah Daulat Belajar diperlukan.

Belajar merdeka tidaklah cukup, karena Merdeka namun tidak Berdaulat juga tidak akan berdampak signifikan, perlu Daulat Belajar bagi pendidik dan peserta didik. Banyak hal yang membuat siswa dan guru tidak dapat berdaulat dalam belajar. Banyak guru terbelenggu dengan administrasi pembelajaran yang nampak begitu indah dalam tatanan adminsitratif. Banyak guru tak berdaulat atas proses pembelajaran yang mereka lakukan. Banyak guru tersandera oleh berbagai sintaks model-model pembelajaran yang dilatihkan secara resmi, dan ketidak berdaulatan lainnya. Tampak merdeka namun masih tersandera.

Begitupula yang terjadi pada siswa sebagai seorang pembelajar mereka juga tidak berdaulat dengan tuntutan guru dengan kurikulum yang kurang memberikan efek dan manfaat untuk kehidupan mereka saat ini dan mendatang. Fokus masih pada ketercapaian konten, bukan pada kompetensi masih terus terjadi. Hal ini diperparah dengan tidak adanya cetak biru pendidikan di level nasional, level satuan pendidikan yang jelas dan terukur, serta ambigu dan membingungkannya berbagai peraturan perundangan baik peraturan pemerintah, peraturan menteri, surat edaran hingga  juknis/juklak yang ada terkadang memperparah potret pendidikan kita. 

Sebagai contoh, misalnya pada Standar Kompetensi Guru (SKG) kita masih mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 yang mana usianya sudah cukup tua untuk sebuah ukuran/standar yang digunakan, yakni hampir 13 tahun. Disisi lain kita menuntut guru-guru kita memiliki kompetensi lebih dan kecakapan abad 21 begitu pula dengan peserta didiknya, sementara payung hukum dan landasannya saja belum diperbaiki dan diupdate hingga saat ini. Lalu bagaimana dapat membekali peserta didiknya, jika landasan hukumnya belum diupdate, gurunya belum dilatihkan mengenai kompetensi itu.

Contoh lain seperti pembelajara jarak jauh (PJJ) atau BDR yang diselenggarakan saat ini yang tertatih-tatih sebagai bukti bahwa memang kita tidak punya cetak biru pendidikan untuk mengantisipasi dan mengatasi kejadian-kejadian seperti ini yang bisa saja terjadi lagi untuk tahun-tahun mendatang. Ada permasalahan akses dan mutu yang sudah sejak lama terjadi namun belum mampu diselesaikan secara komprehensif.

Hal lain yang membuat MBS atau sekolah tidak bisa berdaulat misalnya dengan sistem data pokok pendidikan yang acap kali malah membelenggu sekolah bahkan menggiring sekolah kepada kemunduran kualitas. Contohnya berdasarkan Permendikbud 22 Tahun 2016 dan Permendikbud 17 Tahun 2017 didalam penentuan jumlah siswa MAKSIMAL dalam satu rombel untuk SMA maksimal 36 siswa, SMP 32 siswa dan SD 28 siswa. Namun DAPODIK akan bertindak sesuai dengan "keinginannya", bukan sesuai keinginan peraturan dengan membuat jebakan, semua rombel harus 36 (SMA) atau memenuhi rasio (jumlah siswa/36) dengan pembulatan keatas, artinya DAPODIK menabrak ketentuan dalam Permendikbud tersebut yang tidak ada batas minimum, begitupula pada jenjang lainnya. Jika ingin membatasi tuangkan saja di Permendikbud agar kebijakan itu terukur tidak terkesan tambal sulam dan seperti tidak terencana dengan baik.

Akhirnya sekolah-sekolah swasta dan sekolah-sekolah negeri "bagus" yang biasanya "lebih senang" dengan jumlah anggota rombel kecil (minimal) untuk mempermudah pengelolaan kelas dan lebih bisa memberikan pelayanan maksimal bagi peserta didik, tertular dan "dipaksa" juga harus mengikuti DAPODIK yang jelas-jelas melanggar ketentuan yang ada, dalam istilah Ombudsman ini adalah "malpraktik" dalam penyelenggaraan pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilakukan oleh "mereka" sendiri.

Konsep Daulat Belajar yang dikemukakan diatas, harus didukung dengan instrumen yang juga mendukung untuk dapat terlaksananya "DAULAT BELAJAR" di satuan pendidikan untuk menciptakan suasana belajar yang bahagia tanpa dibebani pencapaian skor tertentu namun juga tanpa dibelenggu oleh aturan-aturan yang membuat guru dan sekolah tidak mampu bergerak leluasa dalam berkarya untuk mendidik anak bangsa.

Pokok-pokok kebijakan dari DAULAT BELAJAR ini meliputi:

  1. Daulat Pendidikan

  1. Daulat Tata Kelola Lembaga Pendidikan

  2. Daulat Tata Kelola Pendidik

  3. Daulat Tata Kelola Tenaga Kependidikan

  4. Daulat Sistem dan Kebijakan 

  5. Daulat Akses Pendidikan

  6. Daulat Penganggaran

  1. Daulat Sekolah

  1. Daulat Manajerial Satuan Pendidikan

  2. Daulat Pengembangan Kurikulum

  3. Daulat Pembelajaran

  4. Daulat Sistem Asesmen

  5. Daulat Pembiayaan

  1. Daulat Guru ---> Guru Bergerak

  1. Daulat Mengajar

  2. Daulat Asesmen

  3. Daulat Pengembangan Kompetensi 

  4. Daulat Administrasi Pembelajaran

  5. Daulat Administrasi Kepegawaian

  6. Daulat Penghargaan

  7. Daulat Berorganisasi

4. Daulat Siswa
  1. Daulat Prestasi

  2. Daulat Kompetensi

  3. Daulat Berorganisasi

Kebijakan Daulat Belajar ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, sampai dengan saat ini, Indonesia masih belum memiliki cetak biru pendidikan yang utuh dan dapat menggambarkan mau dibawa kemana pendidikan kita kedepannya. Kebijakan yang ada saat ini nampak parsial dan sepotong-sepotong, seperti tambal sulam kebijakan.

Terlepas dari hasil Programme for International Student Assesment (PISA) yang dari tahun ke tahun tidak ada perubahan dan perbaikan yang cukup signifikan, karena selalu berada di deretan juru kunci untuk bidang literasi dan numerasi, Indonesia perlu merujuk dan mengadaptasi beberapa standar internasional dalam bidang pendidikan.

Menyikapi hal itu, perlu ada gebrakan dalam penilaian jika ingin diawali dari hilirnya dengan High Quality Test Item Based (Hi-QTI Based) berbasis bank soal sekolah dengan model adaptive test. Di level nasional asesmen yang telah ada dan dipandang baik (AN), tetap dapat dilanjutkan sebagai bentuk pemetaan sebagai bagian dari Daulat Sistem Asesmen, namun jangan sampai AN itu mengulang cerita UN saja, akhirnya kembali kepada teaching to the test.

Disisi pembelajaran perlu didorong pendekatan STEAM dengan model problem based dan project based serta metode-metode pembelajaran baik yang basisnya behavioralisme maupun konstruktivisme seperti design thinking maupun computational thinking dengan flipped classroom dan blended learning yang diramu dalam hybrid system atau multi learning pathways.

Pandemi atau mungkin bencana bisa saja berulang, lalu apa yang bisa kita siapkan agar kedepannya tidak tertatih-tatih lagi, defisit kompetensi dan capaian pembelajaran telah terjadi karena handicap PJJ tidak mampu secara maksimal dan tuntas kita selesaikan. Pemberian kuota hanyalah suplemen akses, sedangkan masalah aksesnya sendiri masih terus terjadi, apalagi jika ingin mengejar mutu. Indonesia, dalam hal ini "negara" harus hadir melalui Kemdikbud agar memiliki Provider sendiri, sebutlah namanya DIKBUD SATELINDO khusus pendidikan untuk mengatasi kesenjangan akses agar tidak "didikte" oleh provider yang ada saat ini, agar kedepan energi kita bisa difokuskan pada peningkatan mutu sebagai bagian dari Daulat Akses Pendidikan.

Seperti pesan penasehat HIPPER Indonesia, bapak Deni Hadiana, "HIPPER mungkin bukan Juru BICARA yang baik bagi Pemerintah, namun HIPPER adalah Juru Bicara para guru yang terus berburu baru, berpikir dan berjuang menjadikan sekolah kampung tidak kampungan, Juru MASAK yang mampu meramu dan mengembangkan resep maskan sendiri dan yang super malu mengaku masakannya paling lezat dan nikmat, namun lebih bahagia jika hasil masakannya dicicipi dan diakui kelezatannya oleh orang atau pihak lain, Juru Kemudi yang mampu mengawal dan menakhodai Bahtera baik saat cuaca buruk, terlebih saat cuaca cerah."

Tentu kesemuanya itu akan dirumuskan lebih lengkap, holistik dan mendalam melalui cetak biru pendidikan Indonesia untuk melaksanakan amanat negara dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional kita agar tidak salah arah. Jika meminjam istilah bapak Indra Charismiadji, "seperti halnya Gojek, titik jemput dan titik antar harus jelas, rutenya dan biayanya".

Dengan berdaulat nya guru, banyak praktik baik yang akan terjadi, yang akan menjadi pembiasaan, dengan berdaulatnya guru, tak ada lagi kungkungan model dengan berbagai sintaks yang terlalu teoritis, yang diperlukan hari ini, bagaimana belajar itu mendatangkan kebahagiaan., bagaimana belajar itu menemukan sesuatu yang bermakna, dari sekitar tempat mereka berada, dan bagaimana belajar itu menghasilkan suatu cara dan model yang menyenangkan bagi mereka, ucap salah seorang fungsionaris HIPPER Indonesia, ibu Gunneri Holy Irda.

Memang ada pribahasa yang mengatakan "apalah arti sebuah nama?". Apalah arti sebuah istilah merdeka belajar, belajar merdeka atau DAULAT BELAJAR. Tapi mungkin paling tidak terjadi diskursus akan hal ini. Nama atau istilah, sedikit banyak akan berpengaruh pada orangnya, PEMERINTAH itu dimaknai orang sebagai tukang perintah. Makanya tidak heran juga mentalitas oknum pejabat bukan melayani. Jika melihat di Timur Tengah, mereka menyebut Khadim al-Haramain as-Syarifain (PELAYAN Dua Rumah Suci) yakni Gelar yang disematkan kepada "pemerintah" mulai dari dinasti Ayubbiyah, Ottoman hingga Arab modern yang mengurusi 2 kota suci tersebut. Yup, PELAYAN. Sekali lagi apalah arti sebuah nama, tapi paling tidak akan membentuk mindset orang yg bernaung di bawah nama tersebut dan mengingatkan mereka bahwa dia adalah PELAYAN untuk melayani rakyatnya. Masyarakat pendidikan dibentuk oleh iklim pendidikan yang meliputinya. DAULAT BELAJAR bagi sebagian orang dianggap bentuk autokritik atas apa yang terjadi selama ini, tidak hanya sekedar berganti istilah. DAULAT BELAJAR mungkin bentuk satire yg dihembuskan HIPPER sebagi fungsi kontrol sekaligus masukan kepada penguasa. Harapannya, mungkin akan terjadi penetrasi dan perubahan dari masyarakat pendidikan yang feodal menjadi modern dan aspiratif.

Akhirnya, ditutup dengan quote mas Ary Gunawan (Wakil Sekretaris HIPPER Indonesia) "DAULAT BELAJAR, DAULAT GURU INDONESIA !!! "

Selamat HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2021 !

Kalimantan Timur, 2 Mei 2021

Fathur Rachim (Mandikbud)
Ketua Umum HIPPER Indonesia

JIka ayam potongnya baru mau belajar merdeka mencari makan, tapi kakinya diikat oleh sang pemilik, susah juga kanπŸ˜†πŸ’ͺ


Diskusi Daring
 

 Paparan Ibu HETIFAH.  

Paparan Bapak Fathur.


Cek Fakta : Benarkah Kode *#21# Peretasan?

Pernahkah anda menerima pesan berantai di berbagai group media sosial yang anda miliki atau pesan yang langsung ditujukan kepada anda yang berisi peringatan dan cara mengetahui HP anda telah diretas?

Berikut bunyi pesan tersebut atau sejenisnya "Sekedar info: Sehubungan dgn maraknya penipu yang meretas Hp...,  baik itu WA,  IG, fb, dll... Inilah kiat untuk  mengecek nomor kita apakah sudah dihack atau diretas orang.

Mohon Cek di hp masing2 *#21# kalau ada tulisan "diteruskan" berarti hp kita diretas orang...  Kalau tulisannya "tidak diteruskan" berarti aman.
Silahkan dicek 
( Bintang Pagar 21 Pagar )

Jika muncul nomor lain maka cara menghentikan orang yang telah meng-hack HP kita dengan kode ##002#

Semoga bermanfaat...πŸ™πŸ™πŸ™πŸ’šπŸ’›❤️"

Kode Ini sebenarnya untuk Call Forwarding, jadi tidak ada kaitannya dg kasus pembajakan WA dsb. Intinya update selalu aplikasi WA yg dimiliki, jangan pernah kirim kode request/pin atau sejenisnya jika ada yang meminta.

Kasus ini salah satunya adalah salah kirim voucher dari kasir ind*mart dimana anda diminta mengirim sejumlah kode ke yang bersangkuta.. Yup, ini teknik pengambil alihan nomor anda, jika anda lalai dan abai dengan menyerahkan kode yang dimaksud karena merasa kasihan.

Fitur Call Forwarding ini biasanya dahulu saya gunakan tatkala pergi ke LN agar orang selalu bisa terhubung dengan saya, atau saya memasuki remote area dimana ada provider lain yg masih aktif.

Agar tidak terputus dengan dunia luar. *#21# saya gunakan untuk memastikan bahwa Call Forwarding sudah sukses, karena jika sudah terlanjur masuk negara lain atau masuk remote area sdh tidak bisa/sulit dilakukan.

Fitur ini juga bisa untuk mengelabui para mantan, biar dikira nomor anda sudah tidak aktif atau bahkan biar dikira sekalian sudah meninggal☺️πŸ™ˆ

PP 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Ada Perubahan Apa?


Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan tertanggal 31 Maret 2021 sebagai pengganti PP sebelumnya tentang Standar Nasional Pendidikan, dengan kata lain PP 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP 32 Tahun 2013 (perubahan pertama) serta telah diubah dengan PP 13 Tahun 2015 (perubahan kedua) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Salah satu perubahannya adalah bergantinya nomenklatur Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi Standar Tenaga Kependidikan, lalu mengapa? Dan hal lainnya yang dimasukkan pastinya adalah mengenai asesmen nasional sebagai payung hukum kebijakan Asesmen Nasional. 

Dengan berubahnya nomenklatur Standar Tenaga Kependidikan maka ada SATU misteri yang terdapat dalam PP ini yang harus di jelaskan dalam turunannya yakni dalam bentuk Permendikbud yakni posisi Standar Pendidik (Guru) dan posisi Pengawas Sekolah. Lalu akankah DIHAPUSKAN atau akan ada PP khusus mengenai guru dan pengawas ini? 

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib MEMUAT sejumlah pelajaran (Agama, Kewarganegaraan, dst). Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tersebut DAPAT dituangkan secara TERPISAH atau TERINTEGRASI dalam bentuk mata pelajaran/modul/blok/tematik:

Berikut PP yang dimaksud selengkapnya. (Bahan Paparan Sawala dalam Video Berikut Download)